Blinkie Text Generator at TextSpace.netgoogle.com, pub-5877280021504582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

31 Januari 2009

HASIL KONGGRES AGSI 1 BANDUNG, AD-ART AGSI PUSAT

Anggaran Dasar AGSI

Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan secara aktif menegakkan,mengamankan mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 serta usaha mencerdasakan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam pembukan UUD 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat ,martabat dan kesejahteraan guru sains khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dan Rahmat Tuhan yang maha Esa maka pada tanggal 3 Desember 2007 Dalam konfensi internasional guru ipa Indonesia di Bandung di deklarasikan berdirinya Asosiasi Guru Sains Indonesia oleh 256 perwakilan guru sains SD, SMP, SMA, SMK, MI, MA, dan TSANAWIYAH, DOSEN dan TENAGA KEPENDIDIKAN yang berasan dari 29 propinsi di Indonesia.

AGSI sebagai wadah terhimpunnya seluruh guru sains dan tenaga kependidikan Indonesia merupakan organisasi profesi dan organisasi perjuang untuk meningkatkan harkat dan martabat guru IPA Indonesia yang Berdasarkan pancasila dan UUD 1945 bersifat mandiri,independent guna meningkatkan kesatuan dan persatan bangsa melalui peningkatan profesionalisme guru baik secara nasional maupun internasional.

AGSI beserta seluruh dewan Pembina,dewan Pakar dan dewan penasehat akan berusaha secara terus menerus berupaya mewujudkan guru dan tenaga kependidkan IPA Indonesia sejajar dengan guru dan tenaga kependidikan internasional membina serta mengembangkan pendidikan IPA bagi penbangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membudayakan nilai nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

AGSI sebagai organisasi profesi mengembangkan amanat dan cita-cita luruh guru sains Indonesia untuk menjadikan manusia Indonesia cerdas dalam berpikir ,cermat dalam bertindak terbuka dalam pergaulan internasional demi kepentingan pendidikan Indonesia yang maju sejajar dengan harkat dan martabat guru internasional.

Guru Sains sebagai salah satu pilar pendidikan Indonesia yang kini menjadi sorotan internasional terutama dalam kualitas guru sains bertekad untuk berjuang keras dan cerdas dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas berwawasan kebangsaan, dan pengabdian yang tulus ikhlas dalam mewujudkan Indonesia yang aman ,makmur dan sejahtera.

Atas dasar hal tersebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut .

BAB I
NAMA,WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) organisas ini bernama Asosiasi guru sains Indonesia disingkat AGSI
(2)Asosiasi Guru Sains Indonesia didirikan pada tanaggal 3 Desember 2007 dalam konfernsi internasional guru sains di Bandung untuk waktu tidak di tentukan.
(3) Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Bandung Ibukota propinsi Jawa Barat.

BAB II
DASAR
Pasal 2
AGSI berdasarkan pancasila dan UUD 1945

BAB III JATI DIRI
Pasal 3
AGSI ádalah organisasi profesi

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT
Pasal 4
(1) AGSI adalah organisasi yang bersifat :
a. unitaristik tanpa memandang perbedaan ijajah,tempat bekerja,kedudukan,suku,laki-laki/perempuan, agama dan asal usul,
b. independen yang berlandasakan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak
c. tidak berpolitik praktis yang tidak terikat atau mengikatkan diri pada kekuatan organisasi /partai politik manapun.
(2) AGSI memiliki dan melandaskan kegiatan pada semagat demoktasi dan profesi,kterbukaan,kekeluargaan dan tanggung jawabetika ,moral serta hukum.


BAB V
KEDAULATAN

Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres.

BAB VI
TUJUAN

Pasal 6
AGSI bertujuan :
a.berperan serta aktif mencapai tujuan pendidikan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dalam membentuk manusia indonesia seutuhnya.
b.mendukunggerakan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan
c.menjaga,memelihara,membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru sains indonesia melalui pendidikan dan latihan profesi.
d.mempertinggi kesadarandan sikap guru.meningkatkan mutu dan kemampuan profesi .

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 7
AGSI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela dan mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan pancasila
c. mempertahankan dan melestarikan negara kesatuan Republik Indonesia
d. Meningkatkan integritas bangsa serta menjaga tetap terjaminnya dan terpelihara keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
e. melaksanakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional
f. Membina kerjasama dengan himpunan perofesi lain dan keahlian sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dengan agsi.
g. mempersatukan semua guru IPA(sains)dan tenaga kependidikan IPA(sains) di semua jenis jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
h. mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya sistem sertifikasi ,akreditasi, dan lisensi bagi pengukuhan kompetensi guru sains indonesia.
i. menegakkan dan melaksanakan kode etik asosiasi guru indonesia.
j. mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan baik dalam negeri maupun luarnegeri ,organisasi yang bergerak di bidang pendidian atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu profesi guru sains Indonesia.
k. Memeluhara ,membina, mengembankan budaya nasional serta budaya daerah melalui penelitian dalam rangka memperkaya budaya nasional.
i. memelihara dan mempertinggi kesadaran guru sains akan profesinya untuk meingkatkan mutu,keahlian,kemampuan,pengabdian ,prestasi dan kerjasama.
m. membina usaha kesejahteraan guru dalam arti yang luas membantu serta memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang profesinya.
n. melaksanakan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru memalui kesejahteraan anggota.
o. mempekuat kedudukan ,wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
p. membina dan meningkatkan kerjasama luar negeri dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
q. melakukan pengawasan sosial dan fungsional atas pelaksanaan sisem pendidikan nasional.

BAB VIII
KODE ETIK

Pasal 8
(1) AGSI mempunyai dan melaksanakan kode etik
(2) Kode etik tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan tersendiri

BAB IX
ATRIBUT

Pasal 9
(1) agsi memiliki atribut asosiasi yang terdiri dari lambang ,logo,panji,dan himne
(2) atribut tersebut pada ayat (1) diatur dlam ketentuan tersendiri.

BAB X
KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi angota agsi adalah warga negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 11
Keanggotan berakhir :
a. atas permintaan sendiri
b.karena diberentikan atau
c. karena meninggal dunia.

Pasal 12
(1)setiap angota berkewajiban :
a.memjunjung tinggi nama dan kehormatan asosiasi serta kode etik guru sains Indonesia.
b.Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga peraturan peraturan dan disiplin organisasi.
c.melaksanakan program asosiasi secara aktif.
(2)Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 13
(1) setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara
b. hak suara
c.hak memilih
d. hak dipilih
e hak memuela diri;
f. hak untuk memperjuangkan harkat dana martabat;
g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2) tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 14
Agsi memiliki tata urutan /tingkat organisasisebagai berikut
a. tingkat pusat
b.tingkat propinsi
c. tingkat kab.kota
d.tingkat kecamatan/cabang
e. tingkat ranting

pasal 15
organisasi tingkat pusat meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 16
Organisasi tingkat propinsi meliputi satu wilayah propnsi

Pasal 17
Organisasi tingkat kabupaten kota meliputi satu wlayah kabupaten atau satu kota

Pasal 18
Organisasi tingkat cabang dapat terdiri dari:
a.cabang cabang yang meliputi satu kecamatan
b.cabang khusus yang meliputi wilayah kerja tertentu,baik didalam ataupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi tingkat ranting meliputi satu wilayah satu desa atau kelurahan atau lingkungan kerja satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal 20
Perangkat kelengkapan Organisasi AGSI terdiri dari
a. Badan pinpinan organisasi
b. badan khusus
c. himpunan profesi sejenis
d. forum organsasi
e. majelis kehormatan
BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
Badan pinpinan organisasi terdiri dari :
a.pengurus pusat agsi adalah pengurus tingkat pusat
b.pengurus agsi propinsi adalah adalah pengurus tingkat provinsi
c.pengurus agsi kabupaten/ kota adalah pengurus tingkat kabupaten atau tingkat kota.
d.pengurus agsi cabang adalah pengurus tingkat kecamatan
e.penurus AGSI ranting adalah pengurus tingkat ranting.

Pasal 22
(1) susunan ,proses pencalonan,dan pemilihan pengurus pusat agsi,pengurus propinsi agsi,pengurus kabupaten kota,pengurus tingkat caang/cabang khusus. Dan pengurus agsi rantng ditetapkan dalam anggaran rumah tanagga.

(2)Massa bhakti kepengurusan badan pimpinan organisasi ditetapkan lima(5) tahun.
Pasal 23
(1)Badan pimipnan organisas bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2)Bapan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatanya masing-masng berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3)Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingktanaya masing –masing berkewajuban untuk memberi pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 24
(1) Sebelum memulai tugasnya,seluruh anggota badan pimpinan organisasi disyahkan dan dilantik oleh badan pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota badan pimpinan tingkat pusat yang mengucapkan janji di depan kongres.
(2)Tata cara pelantikan,pengucapan janji,damn pengesahan badan pimpinan organisasi tersebut dalam ayat( 1 )pasal ini diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS
pasal 25
(1) untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk anak lembaga agsi.
(2)Jenis,susunan dan tugas anak lembaga tingkat pusat dan pengurusnya ditetapkan oleh pengurus pusat agsi.
(3)Anak lembaga agsi dikoordinasikan oleh badan pimpinan pusat susai tingkatan masing masing.
(4)Ketentuan mengenai tugas,fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
(5)Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan agsi sebagi induk organisasi.
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu trtentu yang ditetapkan forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program ornasasi maupun dalm upaya kerjasama dengan pihak lain,badan pimpinan organisasi di semuan tingkatan dapat membentuk badan khusus.
(2)Badan khusus bertanggung jawab kepada badan pimpinan organisai yang membentuknya.
(3) Ketentuan mengenai tugas,fungsi, dan ssunan serta cara kerja badan khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
(4) Badan khusus yang dibentuk oleh agsi harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan agsi sebagi induk organisasi.

BAB XIV
HIPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
Pasal 27
(1)Himpunan profesi dan keahlian sejenis dilingkunagn enduidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan agsi merupakan slah satu Badan kelengkapan organisai agsi.
(2)Hak,kewajban dan mekanisme hubungan kerja antara agsi dengan himpunan profesi den keahlian sejenis seperti tersebut dalam ayat(1) pasal ini diatus dalam perturan tersendiri .

BAB XV
FORUM ORGANISASI
Pasal 28
(1) Jenis Forum Organisasiterdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres luar buasa
c. konfrensi pusat (konpus)
d.Konfrensi AGSI Propinsi (Konprop)
e.Konfrensi luar biasa agsi propinsi
f. Konprensi kerja propinsi
g. Konfrensi agsi kabupaten/ Kota
h.Konfensi luar biasa agsi kabupaten/ Kota
i. konprensi kerja agsi kabupaten/ Kota
j. konfrensi agsi cabang/cabang khusus
k. konfrensi luar biasa agsi cabang/cabang khusus
l. konfrensi verja cabang/cabang khusus
m. Rapat anggota ranking
n. Rapat pengurus dan pertemuan lain
(2) ketentuan mengenai tugas,fungsi dan sususnan serta cara kerja masing masing forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB XVI
BADAN PENASEHAT
Pasal 29
(1)Badan Pimpinan organisasi tingkat pusat sampai ranting dibantu oleh Badan Penasehat yang dianggkat ,ssyahkan dan diberhentikan bersama sama dengan pengurus Badan pimpinan organisasi yang bersangkutan oeh forum organisasiyang memilihnya.
(2) Badan Penasehat bertugas memberikan nasehat ,pertimbangan, dan saran kepada pengurus badan pimpinan organisasi baik diminta maupun tidak.
(3) Badan penasehat terdiri dari unsur tokoh tokoh pendidikan,kebudayaan, masyarakat dan para ahli.
(4) Masa bhakti kepengurusan badan penasehat ditetapkan sama dengan masa bhakti kepengurusan Badan pimpinan organisasi sesuai tingkatan.
(5) ketentuan mengenai sususan ,uraian tugas,fungsi, dana cara kerja badan penasehat diatur dalam angaran rumah tangga.

BAB XVII
MAJELIS KEHORMATAN ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 30
(1) terkecuali untuk organisasi tingkat cacang dan ranting , Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk majelis kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi yang terdiridari unsur Badan penasehat unsr badan Pimpinan organisasi, unsur himpunan profesi dan keahlian sejenis, dan unsur keahlian sesuai dengan kebutuhan.
(2)Maelis Kehormatan Organisasi dan kode etik profesi beruas memberikan saran ,pendapat, danprtimbangan tentang pelaksanaan,penegakan, dan pelanggaran disiplin oeganisasi dan kode etik guru.

BAB XVIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 31
(1) SUMBER KEUANGAN DIPEROLEH DARI :
a. Uang Pangkal;
b. Uang iuran
c. Sumbangan dari donatur tetap
d.sumbangan yang tidak mengikat
e. usaha-usaha lain yang syah

ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal : 3 Desember 2007



FORMATUR :
1. Yuyun R. Nur Yusuf, S.Pd
2. Drs.Yudi Slamet
3. Drs. Hisar
4. Hyronimo Lilo
5. Ummi Salmah, S.Pd.
6. Dra. Nefoyati


RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU SAINTS INDONESIA

BAB 1
Kode Etik dan Ikrar Anggota

Pasal 1
Kode Etik dan Ikrar Anggota
(1). Kode etik anggota merupakan etika anggota yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang di junjung tinggi , diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota AGSI.
(2). Ikrar anggota merupakan penegasan kebulatan tekad anggota AGSI dalam penghayatan dan pengalaman kode etik anggota AGSI
(3). Kode etik dan ikrar anggota AGSI tercantum dalam naskah tersendiri
(4). Setiap anggota AGSI wajib memahami , menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Ikrar anggota AGSI
(5). Tatacara penggunaan dan pengucapan Ikrar anggota AGSI diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Jenis Keanggotaan

Jenis keanggotaan terdiri dari :
a. anggota biasa
b. anggota luar biasa
c. anggota kehormatan

Pasal 3
Anggota Biasa

Yang dapat menjadi anggota biasa adalah :
a. para guru / dosen yang aktif atau tidak aktif di bidang pendidikan
b. para ahli yang menjalankan pekerjaan kependidikan
c. mereka yang menjabat pekerjaan di bidang kependidikan
d. pensiunan yang dimaksud dalam butir (a) , (b) , dan (c) pasal ini yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan AGSI

Pasal 4
Anggota Luar Biasa

Yang bisa menjadi anggota luar biasa adalah :
a. para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan
b. mereka yang berijazah pendidikan tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan

Pasal 5
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan ialah mereka yang diusulkan oleh Pengurus Besar. Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten / Kota diangkat dan ditetapkan oleh Kongres , Konferensi Provinsi , Konferensi Kabupaten / Kota karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan organisasi.




Pasal 6
Tatacara Penerimaan Keanggotaan

(1). Keanggotaan biasa atau luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan surat permintaan menjadi anggota kepada pengurus AGSI Kabupaten / Kota.
(2). Pengurus AGSI Kabupaten / Kota menetapkan permintaan keanggotaan dan melaporkannya kepada Pengurus AGSI provinsi. Pengurus Kabupaten / Kota mengeluarkan kartu anggota bagi anggota yang bersangkutan.
(3). Pada instansi tingkat pusat dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri keanggotaan nya di urus dan ditangani langsung oleh pengurus pusat.
(4). Dalam surat permintaan anggota itu disebutkan antara lain :
- Nama
- Jenis Kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- Pekerjaan
- Agama
- Alamat pekerjaan
- Alamat tempat tinggal
- Ijazah yang dimiliki
(5). Keanggotaan disahkan dengan surat pengesahan serta pemberian kartu anggota oleh pengurus AGSI Kabupaten / Kota atau pengurus AGSI Provinsi yang diberikan wewenang untuk itu.

Pasal 7
Penolakan dan Permintaan Ulang Keanggotaan

(1). Wewenang penolakan menjadi anggota ada pada dan dilakukan oleh pengurus AGSI Kabupaten / Kota atau Pengurus Provinsi yang di berikan wewenang untuk mengurusnya bila mana persyaratan seperti tercantum dalam pasal 6 anggaran rumah tangga tidak dipenuhi.
(2). Jika permintaan menjadi anggota ditolak, yang berkepentingan boleh mengajukan permintaan ulang kepada pengurus yang lebih tinggi sampai kepada pengurus provinsi.
(3). Untuk pengurus tingkat provinsi, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pengajuan permintaan ulang tersebut di sampaikan kepada pengurus Pusat AGSI.

Pasal 8
Kepindahan Anggota

(1). Seorang anggota yang pindah ke pengurusan wajib memberi tahu pengurus AGSI Kabupaten / Kota asal dan melapor kepada pengurus AGSI Kabupaten / Kota di tempat yang baru.
(2). Pengurus AGSI Kabupaten / Kota yang melepas maupun yang menerima wajib melaporkan mutasi tersebut ke pengurus AGSI Provinsi.

Pasal 9
Kewajiban Anggota

Anggota mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi.
b. Menjunjung tinggi kode etik dan ikrar AGSI
c. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi
d. Melaksanakan program , tugas , serta misi organisasi
e. Membayar uang pangkal dan iuran anggota (?)
f. Memberikan sumbangan sukarela kepada AGSI jika secara langsung maupun tidak Langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan atau ada kaitannya dengan organisasi.

Pasal 10
Hak Anggota

(1). Anggota biasa memiliki :
a. hak pilih , yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
b. hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara
c. hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
d. hak membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak hak keanggotaanya dan
e. hak memperoleh kesejahteraan , pembelaan dan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugasnya.
(2). Anggota luar biasa memiliki hak bicara , yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
(3). Anggoa kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 11
Disiplin Organisasi

(1). Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :
a. dianggap telah melanggar Kode etik , Ikrar AGSI , Anggaran Dasar , Anggaran Rumah tangga serta disiplin organisasi
b. tidak membayar uang untuk selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.
(2). Tindakan disiplin dapat berupa :
a. peringatan lisan atau tertulis
b. pemberhentian / pembebasan selaku pengurus organisasi
c. pemberhentian / pembebasan sementara sebagai anggota, dan
d. pemberhentian.
(3). Pemberhentian / pembebasan sementara :
a. sebagai anggota biasa / luar biasa dilakukan oleh pengurus AGSI kabupaten / kota atau pengurus AGSI yang mengurus keanggotaanya.
b. selaku anggota pengurus organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum organisasi yang setingkat
c. sebagai anggota pengurus pusat AGSI dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno pengurus pusat yang dipertanggungjawabkan kepada Konferensi pusat.
d. sebagai anggota AGSI berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setelah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
e. sebagai anggota pengurus berlaku selama 1 ( satu) tahun dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementera itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
(4). Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan , pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.
(5). Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan , anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan disertai pembuktian yang syah.
(6). Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi sampai ke tingkat kongres.


BAB III
Organisasi Tingkat Pusat

Pasal 12
Status Wilayah
Dan Perangkat kelengkapan Organisasi

(1). Organisasi tingkat pusat merupakan instansi tertinggi organisasi yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk sekolah-sekolah di luar negeri yang memeiliki keanggotaan AGSI
(2). Kongres merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi.
(3). Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Kota Bandung , sebagai tempat dideklarasikannya AGSI
(4). Perangkat Kelengkapan Organisasi tingkat Pusat terdiri dari :
a. Pengurus Besar
b. Anak LembaBadan Khusus Tingkat Pusat
c. Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat pusat
d. Kongres , Kongres Luar Biasa , Konferensi Pusat , dan forum organisasi lainnya tingkat pusat
e. Badan Penasehat Tingkat Pusat
f. Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi


BAB IV
ORGANISASI TINGKAT PROVINSI

Pasal 13
Status , Wilayah
Dan Perangkat Kelengkapan Organisasi

(1). Organisasi AGSI Provinsi meliputi Wilayah satu Provinsi.
(2). Dalam wilayah satu provinsi tidak boleh didirikan organisasi AGSI Provinsi yang lain yang mempnyai batas wilayah yang sama.
(3) Jika wilayah satu provinsi berkembang menjadi lebih dari satu provinsi ang sederajat , dapat didirikan organisasi AGSI provinsi yang baru dengan tatacara sebagai berikut.
a. Pengurus AGSI Provinsi Induk mengadakan Konferensi khusus.
b. Konferensi AGSI tersebut menetapkan Pengurus AGSI Provinsi baru sebagai penanggung jawab organisasi di provinsi baru tersebut.
c. Ketentuan tentang tatacara, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan Konferensi AGSI berlaku pula bagi penyelenggaraan Konferensi tersebut.
(4) Perangkat Kelengkapan Organisasi AGSI Provinsi terdiri dari :
a. Pengurus AGSI Provinsi
b. Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi
c. Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi
d. Konferensi AGSI Provinsi, Konfernsi Luar Biasa Provinsi , Konferensi Kerja AGSI Provinsi , dan Forum Organisasi lainnya.
e. Badan Penasehat AGSI Provinsi
f. Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi

Pasal 14
Pengesahan dan Penolakan Organisasi Tingkat Provinsi

(1). Pengesahan Organisasi AGSI Provinsi
a. Pengesahan Organisasi AGSI Provinsi yang baru dilakukan oleh Pengurus Besar.
b. Untuk memperoleh pengesahan sebagai organisasi AGSI Provinsi, calon Organisasi AGSI Provinsi wajib mengajukan Surat Permintaan Pengesahan kepada Pengurus Besar dengan menjelaskan :
- Nama calon Organisasi AGSI Provinsi
- Susunan Pengurus AGSI Provinsi Pertamakali
- Alamat Pengurus / Kantor Organisasi AGSI Provinsi
- Laporan / Berita Acara tentang pembentukan Organisasi AGSI Provinsi yang bersangkutan.
- Keadaan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota di bawah nya.
c. Organisasi AGSI Provinsi dianggap sah apabila sudah menerima “ Surat Pengesahan “ dari pengurus Besar.
d. Pengesahan diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut .
- Pembentukannya telah sesuai dengan syarat-syarat / prosedur yang ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga Pasal 13 ayat (1) , (2) , dan (3)
- Calon organisasi AGSI Provinsi telah menyelesaikan administrasi organisasi
- Memperlihatkan kegiatan organisasi
(2). Penolakan Pengesahan Organisasi AGSI
a. Penolakan pengesahan Organisasi AGSI Provinsi dilakukan oleh pengurus Besar AGSI dengan pemberitahuan melalui surat penolakan kepada yang berkepentingan dengan menjelaskan alasnnya.
b. Calon organisasi AGSI Provinsi yang ditolak permintaan pengesahan nya dapat mengajukan permasalahan nya kepada Konferensi Pusat tahun berikutnya yang wajib di agendakan secara khusus oleh Pengurus Besar

Pasal 15
Pembekuan , Pencairan , dan Pembubaran Organisasi AGSI Tingkat Provinsi

(1). Pembekuan organisasi AGSI Provinsi berarti
a. Menonaktifkan seluruh kepengurusan Organisasi AGSI Provinsi dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan-ikatan atas nama AGSI
b. Pembekuan dan pencairan kembali organisasi AGSI Provinsi dilakukan oleh pengurus Besar AGSI yang kemudian memberikan pertanggung jawabannya kepada Konferensi Pusat dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus AGSI Provinsi yang bersankutan.
c. Pembekuan dilakukan karena pengurus :
- Melanggar Kode etik dan Ikrar AGSI
- melanggar anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainnya dan
- tidak memperlihatkan kehidupan / kegiatan organisasi
d. Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Besar sekurang-kurangnya tiga kali berturut-turut
e. Sesudah Organisasi AGSI Provinsi di bekukan , segala kegiatan organisasi yang ada di daerahnya di urus langsung oleh pengurus Besar dan segala urusan Organisasi AGSI Provinsi menjadi tanggung jawab Pengurus Besar.
(2). Pencairan organisasi AGSI Provinsi
a. Pengurus Besar wajib menghidupkan kembali organisasi AGSI Provinsi itu antara lain dengan menyelenggarakan Konferensi AGSI Provinsi , selambat-lambatnya 6 ( enam ) bulan sesudah pembekuan
b. Pengurus Besar dapat mencairkan kembali suatu Oraganisasi AGSI Provinsi yang dibekukan kalau Organisasi AGSI Provinsi tersebut telah dapat melakukan tugasnya secara wajar
(3). Pembubaran organisasi AGSI Provinsi
a. Organisasi AGSI Provinsi dapat dibubarkan oleh Konferensi Pusat jika 12 ( dua belas ) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai upaya untuk menghidupkan kembali tidak juga berhasil
b. Sesudah Organisasi AGSI Provinsi dibubarkan , Organisasi AGSI Kabupaten / Kota yang tetap memnuhi syarat diurus langsung oleh Pengurus Besar
c. Kekayaan Organisasi AGSI Provinsi, utang piutang dan urusan lain-lain dari Organisasi AGSI Provinsi yang dibubarkan menjadi tanggung jawab Pengurus Besar.
d. Pembubaran serta pengalihan segala kekayaan organisasi AGSI Provinsi oleh Pengurus Besar wajib di umumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik setempat.


BAB V
Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota

Pasal 16
Status , Wilayah dan Perengkat Kelengkapan

(1). Wilayah Organisasi AGSI Kabupaten / Kota dapat meliputi :
a. Satu Kbupaten , dan atau
b. Satu Kota
(2). Dalam wilayah satu Organisasi AGSI Kabupaten / Kota tidak boleh didirikan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota lain yang mempunyai batas wilayah yang sma
(3). Jika wilayah satu organisasi AGSI Kabupaten / Kota berkembang menjadi lebih dari satu Kabupaten / Kota yang sederajat , dapt didikan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota yang baru dengan tatacara sebagai berikut.
a. Pengurus AGSI Kabupaten / Kota mengadakan Konferensi AGSI Kabupaten / Kota Khusus menentapkan pembentukan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota baru .
b. Konferensi AGSI Kabupaten / Kota tersebut menentapkan Pengurus AGSI yang baru sebagai penanggung jawab Organisasi di daerah baru tersebut.
c. Ketentuan tentang tata cara, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan konferensi AGSI berlaku pula bagi penyelenggaraan konferensi tersebut.
(4). Perangkat kelengkapan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Pengurus AGSI Kabupaten / Kota
b. Anak lembaga dan Badan Khusus Kabupaten / Kota
c. Himpunan profesi dan Keahlian sejenis Kabupaten / Kota
d. Konferensi AGSI Kabupaten / Kota, Konferensi Luar Biasa AGSI Kabupaten / Kota , Konferensi Kerja AGSI Kabupaten / Kota dan Forum Organisasi lainnya
e. Badan Penasihat AGSI Kabupaten / Kota
f. Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode etik Profesi

Pasal 17
Pengesahan dan Penolakan
Organisasi AGSI Kabupaten / Kota

(1). Pengesahan organisasi AGSI Kabupaten / Kota yang baru dilakukan oleh Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus AGSI Provinsi yang bersangkutan.
(2). Untuk memperoleh pengesahan sebagai Organisasi AGSI Kabupaten / Kota , calon Organisasi AGSI Kabupaten / Kota wajib mengajukan Surat Permintaan Pengesahan kepada pengurus Besar melalui Pengurus AGSI Provinsi dengan menjelaskan :
a. Nama Calon Organisasi AGSI Kabupaten / Kota
b. Susunan Pengurus AGSI Kabupaten / Kota
c. Alamat Pengurus / Kantor Oragnisasi AGSI Kabupaten / Kota
d. Laporan / Berita Acara tentang pembentukkan Organisasi AGSi Kabupaten / Kota yang bersangkutan
(3). Organisasi AGSI Kabupaten / Kota dianggap sah apabila sudah menerima surat pengesahan dari Pengurus Besar
(4). Pengesahan diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut
a. Pembentukkannya telah sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 16 ayat (1) , (2) , dan (3).
b. Calon Organisasi AGSI Kabupaten / Kota telah menyelesaikan administrasi organisasi
c. Memperlihatkan kegiatan organisasi
d. Usul dan saran pengurus AGSI Propinsi yang bersangkutan.
(5). Penolakan pengesahan organisasi AGSI Kabupaten / Kota dilakukan oleh Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus AGSI Provinsi yang bersangkutan yang diberitahukan dengan surat penolakan kepada yang berkepentingan dengan menjelaskan alasannya.
(6). Calon organisasi AGSI kabupaten / Kota yang ditolak permintaan pengesahannya dapat mengajukan permasalahannya kepada konferensi Pusat tahun berikutnya yang wajib diagendakan khusus oleh pengurus besarnya.

Pasal 18
Pembekuan , Pencairan , dan Pembubaran
Organisasi AGSI Kabupaten / Kota

(1). Pembekuan organisasi AGSI Kabupaten / Kota
a. Pembekuan Organisasi AGSI KAbupaten / Kota berarti menonaktifkan seluruh kepengurusanOrganisasi AGSI Kabupaten / Kota dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan-ikatan atas nama AGSI
b. Pembekuan dilakukan karena pengurus :
- Melanggar Kode Etik dan Ikrar AGSI
- Melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Organisasi lainnya,dan
tidak memperlihatkan kehidupan / kegiatan Organisasi
c. Pembekuan wajib di dahului dengan peringatan tertulis oleh pengurus besar sekurang-kurangnya tiga kali berturut-turut.
d. Sesudah Organisasi AGSI Kabupaten / Kota dibekukan, segala kegiatan organisasi dan segala urusan yang ada di daerahnya di urus langsung oleh Pengurus Besar dan menjadi tanggungjawab Pengurus Besar.
e. Pengurusan kegiatan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota yang dibekukan tersebut dalam ayat (1) butir (d) pasal ini dapat didelegasikan kepada Pengurus AGSI Provinsi yang bersangkutan
f. Pembekuan dan pencairan kembali Oganisasi AGSI Kabupaten / Kota dilakukan oleh Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usul dan saran PENGURUS agsi Provinsi yang bersangkutan yang kemudian wajib mempertanggungjawabkannya kepada konferensi Pusat.
(2). Pencairan Oraganisasi AGSI Kabupaten / Kota
a. Pengurus Besar wajib menghidupkan kembali organisasi AGSI Kabupaten / Kota itu antara lain dengan menyelenggarakan Konferensi AGSI Kabupaten / Kota selambat-lambatnya 6
( enam) bulan sesuadah pembekuan.
b. Pengurus besar dapat mencairkan kembali suatu Organisasi AGSI Kabupaten / Kota yang dibekukan kalau Organisasi AGSI Kabupaten /Kota tersebut telah dapat melakukan tugasnya secara wajar dan dengan mempertimbangkan usul dan saran pengurus AGSI Provinsi.
(3). Pembubaran Organisasi AGSI Kabupaten / Kota
a. Organisasi AGSI Kabupaten / Kota dapat dibubarkan oleh Konferensi Pusat Jika 12 ( dua belas) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai upaya untuk menghidupkan kembali tidak juga berhasil.
b. Kekayaan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota , Utang piutang dan urusan lain-lain dari organisasi AGSI yang dibubarkan menjadi Tanggung Jawab Pengurus Besar yang pelaksanaanya dapat didelegasikan kepada Pengurus AGSI Provinsi yang bersangkutan
c. Pembubaran serta Pengalihan segala kekayaan Organisasi AGSI Kabupaten / Kota oleh pengurus Besar wajib diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik setempat


BAB VI
Syarat-syarat Pengurus
Pasal 19
Syarat Umum dan Syarat Khusus

(1). Semua anggota kepengurusan organisasi AGSI di semua jenis dan tingkatan wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut .
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MAha Esa
b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-undang 1945 secara murni dan konsekwen
c. Anggota AGSI yang telah membuktikan peranserta aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi
d. Bersih , Jujur , Bermoral tinggi , bertanggung jawab , terbuka dan berwawasn luas
(2). Anggota pengurus Besar , Pengurus AGSI Provinsi , Kabupaten / Kota disamping memiliki syarat umum tersebut dalam ayat (1) pasal ini wajib memmiliki syarat khusus sebagai berikut :
a. pernah duduk dalam kepengurusan organisasi pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat dibawahnya.
b. bertempat tinggal diwilayah kerja organisasi
c. tidak merangkap jabatan menjadi pengurus dalam perangkat kelengkapan organisasi AGSI setingkat atau tingkat lainnya
d. tidak merangkap menjadi pengurus organisasi profesi guru lainnya. Tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut dalam jabatan yang sama


BAB VII
Pengurus Besar

Pasal 20
Susunan Pengurus
(1). Dalam kepengurusan AGSI perlu dilaksanakan kesetaraan gender
(2). Pengurus Besar AGSI berjumlah paling banyak 21 Orang dengan susunan sebagai berikut
a. Pengurus harian berjumlah 11 Orang
1. Ketua umum
2. Ketua
3. Ketua
4. Ketua
5. Ketua
6. Ketua
7. Sekertaris Jendral
8. Wakil Sekertaris Jendral
9. Wakil Sekertaris Jendral
10. Bendahara
11. Wakil Bendahara
b. Sekertaris Bidang .
1. Sekertaris Bidang Organisasi dan Kaderisasi
2. Sekertaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
3. Sekertaris bidang Informasi dan Komunikasi
4. Sekertaris Bidang Pengembangan Karier dan Profesi
5. Sekertaris Bidang Pemberdayaan perempuan
6. Sekertaris Bidang Pendidikan
7. Sekertaris Bidang Kerohanian
8. Sekertaris Bidang ( Pembinaan Kesenian , Kebudayaan , dan Olah raga )
9. Sekertaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
10. Sekertaris Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri
Pasal 21
Pemilihan Pengurus Besar

(1). Pada setiap kongres , Pengurus Besar mengakhiri massa baktinya dan di selenggarakan pemilihan Pengurus Besar yang Baru.
(2). Calon Pengurus Besar wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan pengurus AGSI Kabupaten / Kota dan disyahkan oleh Kongser.
(3). Pengurus besar dipilih oleh Kongres , yang dalam hal ini berturut-turut memilih Ketua Umum (F!) , 5 Ketua dalam satu paket (F2) , dan Sekertaris Jendral (F3) melaui pemungutan suara secara bebas dan rahasia
(4). Ketujuh Pengurus terpilih tersebut menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Besar sesuai dengan pasal 25 dan pasal 26 anggaran Rumah Tangga yang diambil dari daftar calon Pengurus Besar AGSI tersebut pada ayat (2) pasal ini.
(5). Serah terima Pengurus Besar lama kepada Pengurus Besar baru dilakukan dihadapan peserta kongres yang bersangkutan .
(6). Pemilihan Pengurus Besar dipimpin Panitia Pemilihan Pengurus Besar AGSI yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Kongres
(7). Sebelum memulai tugasnya, seluruh Pengurus Besar mengucapkan janji di hadapan peserta Kongres yang memilihnya
(8). Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Besar , pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Besar dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Pusat, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Pusat dengan tetap mengindahkan pasal 19 dan pasal 20 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Besar

(1). Pengurus Besar AGSI bertugas menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakkan sesuai dengan anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga . Keputusan-keputusan Kongres , Kongres Luar Biasa , Konferensi Pusat danRapat Pengurus Besar AGSI
(2). Penjabaran tugas Pengurus Besar diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3). Dalam menjalankan kebijakkan tersebut , Pengurus Besar AGSI merupakan bahan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif .
(4). Pengurus Besar mewakili AGSI di dalam dan diluar Negeri yang pelaksanaan nya diatur dalam peraturan organisasi
(5). Pengurus Besar bertanggung Jawab kepada Kongres atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(6). Pengurus Besar bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik AGSI Ikrar AGSI , Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres dan Konferensi Pusat.

BAB VIII
Pengurus AGSI Provinsi
Pasal 23
Susunan Pengurus

(1). Dalam Kepengurusan AGSI perlu dilaksanakan kesetaraan gender
(2). Pengurus AGSI Provinsi berjumlah paling banyak 19 orang dengan susunan sebagai berikut.
a. Pengurus Harian bejumlah 9 orang.
1. Ketua
2. Wakil Ketua bidang….
3. Wakil Ketua bidang…..
4. Wakil Ketua bidang…
5. Sekertaris umum
6. Wakil Sekertaris
7. Wakil Sekertaris
8. Bendahara
9. Wakil bendahara
b. Pengurus AGSI Provinsi dapat dilengkapi palingbanyak 10 (sepuluh) Sekertaris bidang yang nama, susunan , serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan , serta fungsi sekretaris bidang di pengurus nesar atau berdasarkan pada pembagian tugas dan fungsi organisasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah , efektivitas serta efisiensi dan atau bidang tugas yang terkait dengan organisasi.

Pasal 24
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus AGSI Provinsi

(1). Pengurus AGSI Provinsi bertugas dan berkewajiban :
a. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakkan sesuai dengan anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga , Keputusan-keputusan Kongres , Kongres Luar biasa , Konferensi pusat , Konferensi AGSI Provinsi Konferensi Kerja AGSI Provinsi dan Rapat Pengurus AGSI Provinsi di wilayahnya
b. melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja provinsi
c. mengawasi , mengkoordinasi , membimbing dan membina aktifitas pengurus AGSI kabupaten / Kota.
d. menengakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan pengurus besar dan pengurus AGSI Provinsi
(2). Penjabaran tugas PEngurus AGSI Provinsi diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
(3). Pengurus AGSI Provinsi bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam kode etik dan Ikrar AGSI , anggaran dasar , anggaran rumah tangga , keputusan Kongres , konferensi pusat , Konferensi AGSI Provinsi serta Konferensi Kerja AGSI Provensi
(4). Pengurus AGSI Provinsi bertanggung jawab kepada Konferensi AGSI Provinsi atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5). Dalam menjalankan kebijakkan tersebut , Pengurus AGSI Provinsi merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif berlandaskan pada prinsip keterbukaan , tanggung jawab , demokrasi , dan kekeluargaan
(6). Pengurus AGSI Provinsi berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 25
Pemilihan Pengurus AGSI Provinsi

(1). Pada setiap Konferensi AGSI Provinsi yang diadakan paling lambat 6 (enam ) bulan setelah Kongres , Pengurus AGSI Provinsi wajib mengakhiri masa baktinya dan di selenggarakan pemilihan pengurus AGSI Provinsi yang baru.
(2). Bakal Calon Pengurus AGSI Provinsi wajib tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan Pengurus AGSI paling lambat satu bulan sebelum konferensi Provinsi.
(3). Tata cara dan proses pencalonan diatur sebagai berikut
a. Pengurus AGSI Kabupaten / Kota berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 18 orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 19
b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan konferensi AGSI Provinsi , sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administrasinya para bakal calon dan menyampaikan rekomendasikannya kepada konferensi.
c. Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja AGSI Provinsi terakhir yang terdiri dari wakil lima Pengurus AGSI Kabupaten / Kota
(4). Tata cara dan proses pemilihan pengurus AGSI Provinsi diatur sebagai berikut
a. Konferensi memilih secara berturut-turut ketua (F1) , tiga Wakil Ketua (F2) dalam satu paket dan sekretaris Umum (F3).
b. Calon Pengurus harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh pengurus Kabupaten/Kota.
c. Kelima Pengurus Harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari konferensi untuk melengkapi susunan Pengurus AGSI Provinsi seperti dimaksud pasal 19 dan pasal 23
d. Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus AGSI Provinsi dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diseleksi oleh Konferensi AGSI Provinsi tersebut.
e. Pemilihan Pengurus AGSI Provinsi dipimpin oleh pengurus Besar AGSI yang dibantu oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus AGSI Provinsi yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh konferensi AGSI Provinsi diantara peserta konferensi AGSI Provinsi tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus AGSI Provinsi yang sama.
(5). Serah terima Pengurus AGSI Provinsi lama kepada pengurus AGSI Provinsi baru dilakukan dihadapan peserta Konferensi AGSI Provinsi yang bersangkutan
(6). Sebelum memulai tugasnya , seluruh anggota Pengurus AGSI Provinsi dilantik oleh Pengurus Besar dan mengucapkan janji di hadapan peserta konferensi AGSI Provinsi yang memilihnya.
(7). Dalam hal terjadi kekurangan anggota pengurus AGSI Provinsi , pengisiannnya dilakukan oleh rapat pengurus AGSI Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi kerja Provinsi kecuali untuk jabatan Pengurus harian terpilih , pengisiannya wajib dilakukan oleh konferensi kerja AGSI Provinsi dengan tetap mengindahkan pasal 23 , 24 dan pasal 25 ayat (2) anggaran rumah tangga.


BAB IX
Pengurus AGSI Kabupaten / Kota.

Pasal 26
Susunan Pengurus

(1). Pengurus PGRI Kabupaten / Kota berjumlah paling banyak 17 orang dengan susunan sebagai berikut.
a. Pengurus Harian berjumlah 7 orang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekertaris
5. Wakil Sekertaris
6. Bendahara
7. Wakil Bendahara
b. Pengurus AGSI Kabupaten / Kota dapat dilengkapi dengan paling banyak 10 (sepuluh) sekertaris bidang , yang nama dan susunan serta fungsinya mengacu pada nama dan susunan serta fungsi sekretaris bidang pada Pengurus AGSI Provinsi.
(2). Pembagian tugas dan fungsi sekertaris bidang dapat dilaksanakan berdasarkan acuan pada pembagian tugas dan funsi sekretaris bidang di pengurus AGSI Provinsi yang disesuaikan dengan kondisi darah, efektivitas serta efisiensi, dan atau bidang tugas yang terbaik dengan program organisasi.

Pasal 27
Tugas dan Tanggungjawab Pengurus AGSI Kabupaten / Kota

(1). Pengurus AGSI Kabupaten / Kota bertugas dan berkewajiban :
a. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakkan sesuai dengan anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga , Keputusan-keputusan Kongres , Kongres Luar biasa , Konferensi pusat , Konferensi AGSI Provinsi dan Kabupatenb/ Kota Konferensi Kerja AGSI Provinsi dan Kabupaten / Kota dan Rapat Pengurus AGSI Kabupaten / Kota di wilayahnya
b. melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja provinsi di wilayahnya dan program kerja AGSI Kabupaten / Kota.
c. mengawasi , mengkoordinasi , membimbing dan membina aktifitas pengurus AGSI kabupaten / Kota.
d. menengakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan pengurus besar dan pengurus AGSI Provinsi dan Pengurus AGSI Kabupaten / Kota.
(2). Penjabaran tugas Pengurus AGSI Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
(3). Pengurus AGSI Provinsi bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam kode etik dan Ikrar AGSI , anggaran dasar , anggaran rumah tangga , keputusan Kongres , konferensi pusat , Konferensi AGSI Provinsi dan Kabupaten / Kota serta Konferensi Kerja AGSI Provensi dan Kabupaten/Kota dan Rapat pengurus AGSI Kabupaten / Kota di wilayahnya.
(4). Pengurus AGSI Kabupaten / Kota bertanggung jawab kepada Konferensi AGSI Kabupaten/Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5). Pengurus AGSI Kabupaten/Kota merupakan adan pelaksana organisasi tertinggi diwilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan , demokrasi , tanggung jawab , dan kekeluargaan.
(6). Pengurus AGSI Kabupaten / Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus AGSI Provinsi dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam ) bulan sekali.

Pasal 28
Pemilihan Pengurus AGSI Kabupaten / Kota

(1). Pengurus AGSI Kabupaten / Kota dipilih oleh Konferensi AGSI Kabupaten / Kota yang wajib diadakan palinglambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi AGSI Provinsi.
(2). Bakal Calon Pengurus AGSI Kabupaten / Kota harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan.
(3). Tata Cara dan Proses pencalonan pengurus AGSI Kabupaten /Kota di laksanakan sebagai berikut :
a. Anggota AGSI sekurang-kurangnya 25 anggota berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 13 Orang bakal calon yang memenuhi syarat pasal 19.
b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi AGSI Kabupaten / Kota sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administrative para bakal calon dan menyampaikan rekomendasinya kepada Konferensi.
c. Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja AGSI Kabupaten / Kota.
(4). Tatacara dan Proses Pemilihan Pengurus AGSI Kabupaten / Kota diatur sebagai berikut.
a. Konferensi memilih secara berturut-turut ketua (F1) , dua wakil Ketua (F2) dalam satu paket, Sekertaris dan wakil sekertaris dalam satu paket (F3) , melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
b. Calon pengurus harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan anggota.
c. Kelima Pengurus harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari konferensi untuk melengkapi susunan pengurus AGSI Kabupaten / Kota seperti dimaksud pasal 19 dan pasal 23
d. Formatur wajib melengkapoi susunan Pengurus AGSI Kabupaten /Kota dari nama –nama yang tercantum dalam daftar calon yang disahkan oleh konferensi AGSI Kabupaten /Kota tersebut.
e. Pemilihan Pengurus AGSI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pengurus AGSI Provinsi yang dibantu oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus AGSI Kabupaten /Kota diantara peserta Konferensi AGSI Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus AGSI Kabupaten/Kota yang lama
(5). Serah terima Pengurus AGSI Kabupaten/Kota yang lama kepada Pengurus AGSI Kabupaten / Kota yang baru dilakukan dihadapan peserta Konferensi AGSI Kabupaten /Kota yang memilihnya.
(6). Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus AGSI Kabupaten / Kota dilantik oleh Pengurus AGSI Provinsi dan mengucapkan janji dihadapan peserta Konferensi AGSI Kabupaten / Kota yang memilihnya.
(7). Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus AGSI Kabupaten/Kota pengisiannya ditentukan oleh rapat Pengurus AGSI Kabupaten / Kota dan Hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja AGSI Kabupaten /Kota kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja AGSI Kabupaten /Kota dengan tetap mengindahkan pasal 23 , 24 dan pasal 25 ayat (2) Anggaran rumah tangga.


BAB X
Anak Lembaga dan Badan Khusus AGSI

Pasal 29
Anak Lembaga

(1). Untuk membantu mencapai tujuan organisasi , pengurus Besar AGSI membentuk anak Lembaga AGSI yang bertugas mengelola bidang-bidangtertentu dengan kedudukan , tugas , wewenang dan pimpinannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Besar AGSI
(2). Pengurus anak Lembaga AGSI tingkat daerah ditetapkan , diangkat , dan bertanggung jawab kepada Badan organisasi sesuai dengantingkatannya.
(3). Salah seorang anggota Badan Pimpinan Organisasi secara ex-officio menjadi ketua anak lembaga sesuai tingkatannya.
(4). Pengurus AGSI Provinsi , Kabupaten / Kota menjadi pembina anak lembaga AGSI sejalan dengan ketentuan dan kebijakan Pengurus Besar AGSI serta Pimpinan Anak Lembaga tingkat Pusat yang bersangkutan.
(5) Masa bakti pengurus anak lembaga AGSI sama dengan masa bakti pengurus AGSI sasuai tingkatannya di tempatnya masing masing
(6) Terkecuali ditentukan lain dlam peraturan perundangan negara, akte pendirian sebagai badan hukum sebuah anak lembaga dibuat dan diselenggarakan di tingkat pusat yang berlaku dan dapat digunakan oleh semua anak lembaga yang sama di daerah.
(7). Semua ketentuan mengenal kedudukan , ugas , wewenang , struktur , dan mekanisme kerja anak lembaga AGSI baik yang sudah ada maupun yang disusun dlam AD dan ART serta ketentuan anak lembaga tersebut wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan organisasi AGSI.

Pasal 30
Badan Khusus
(1). Pengurus AGSI di setiap tingkatan dapt membentuk badan khusus yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas organisasi untuk mencapai tujuan tertentu dan dalam kurun waktu tertentu.
(2). Kedudukan , tugas dan fungsi badan khusus diatur dan ditetapkan pengurus organisasi di tingkatannya masing-masing.
(3). Badan Khusus dapat berbentuk dan bernama antara lain kelompok kerja , dana kematian , dana kesejahteraan dan satuan tugas.

BAB XI
Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis
Pasal 31

(1). Dalam upaya peningkatan mutu profesi guru , perlu didayagunakan berbagai ikatan guru sejenis
(2). Terhadap organisasi profesi di bidang kependidikan lainnya perlu dilakukan kerjasama atas dasar kemitraan profesi di bidang kependidikan lainnya perlu dilakukan kerjasama atas dasar kemittrasejajaran dalam rangka peningkatan mutu profesi serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
(3). Ketentuan tentang status , kedudukan , tugas , wewenang dan hubungan kerja himpunan profesi dan keahlian sejenis dengan AGSI diatur dalam peraturan tertentu.

BAB XII
Forum Organisasi
Pasal 32
Jenis Forum Organisasi

Jenis Forum Organisasi :
Kongres
Kongres Luar Biasa
Konferensi Pusat (KONPUS)
Konferensi AGSI Provinsi (KONPROV)
Konferensi Luar Biasa AGSI Provinsi (KONPROVLUB)
Konferensi Kerja AGSI Provinsi (KONKERPROV)
Konferensi AGSI Kabupaten / Kota (KONKAB/KONKOT)
Konferensi Luar biasa AGSI Kabupaten / Kota ( KONKERKAB?KONKOT)
Konferensi Kerja AGSI Kabupaten / Kota (KONKERKAB?KONKERKOT)
Rapat Pengurus dan Pertemuan lain.

Pasal 33
Korum

(1). Kongres dianggap sah apabila jumlah Kabupaten / Kota yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
(2). Konferensi Pusat dianggap sah jika jumlah AGSI Provinsi yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
(3). Konferensi AGSI Provinsi dan Kabupaten / Kota dianggap sah jika jumlah cabang yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) junlah suara.
(4). Rapat anggota dan rapat pengurus dianggap sah jika jumlah yang hadir lebih dari ½ (seperdua) jumlah anggota.
(5). Jika suatu rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi korum maka rapat berikutnya diadakan secepatnya 1 ( satu ) hari dan selambat-lambatnya 10 hari dengan undangan dan acara yang sama tanpa harus memenuhi persyaratan korum.


Pasal 34
Pengambilan Keputusan

(1). Keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat
(2). Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.

BAB XIII
K O N G R E S

Pasal 35
Waktu dan Sifat

(1). Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar setiap 5 (lima) tahun sekali
(2). Kongres luar biasa diadakan :
a. Jika Konferensi Pusat menganggap perlu , atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit ⅔ (duapertiga) jumlah suara yang hadir
b. atas permintaan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Kbupaten / Kota yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
c. bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Pusat.
(3). Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah keputusan atau permintaan tersebut ayat (2)(a) , (b) , atau (c) pasal ini diterima . Pengurus Besar Wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
(4). Kongres luar Biasa Khusus yang membicarakan pembubaran organisasi dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya ⅔ ( duapertiga) jumlah Kabupaten / Kota yang mewakili sedikutnya ⅔ ( duapertiga) jumlah suara .

Pasal 36
Peserta Kongres

Peserta Kongres terdiri dari :
Pengurus Besar AGSI
Para Penasehat AGSI
Utusan anak Lembaga tingkat pusat
Utusan Pengurus Badan Khusus tingkat pusat
Utusan Pengurus Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis tingkat pusat
Utusan AGSI Provinsi
Utusan Kabupaten / Kota
Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Besar


Pasal 37
Hak Bicara dan Hak Suara

(1). Tiap peserta mempunyai hak bicara
(2). Hak suara hanya ada pada utusan Kabupaten / Kota
(3). Tiap-tiap Kabupaten / Kota mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota.
(4). Jumlah suara Kabupaten / Kota paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara
(5). Satu Kabupaten / Kota boleh mewakili hanya 1 (satu) Kabupaten / Kota lain yang berhalangan menghadiri kongres dengan mandat yang sah
(6). Mandat untuk mewakili Kabupaten / Kota yang dimaksud dalam ayat (5) pasal ini tidak boleh diberikan kepada Pengurus AGSI Provinsi , Pengurus Besar , dan Anggota Penasehat.

Pasal 37
Acara Kongres

(1). Acara Pokok Kongres paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal hal sebagai berikut.
a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar , mengenai hal-hal :
- kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bakti
- kebijakan keuangan organisasi , inventarisasi , dan kekayaan organisasi , dan
- kegiatan dan perkembangan Anak lembaga , Badan Khusus , dan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis.
b. Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk massa bakti yang akan datang.
c. Pemilihan Pengurus Besar
(2). Acara lainnya yang ditetapkan dan disyahkan Kongres sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta peraturan organisasi.

Pasal 38
Panitia Pemeriksa Keuangan

(1). Untuk memeriksa keuangan dan kekayaan menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dilaksanakan oleh Panitia emeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Konferensi Pusat terakhir sebelum Kongres.
(2). Panitia tersebut terdiri atas 5 (lima) orang dari 5 (lima) AGSI Provinsi
(3). Panitia memulai tugasnya palinglambat 3 (tiga) minggu sebelum sidang pertama Kongres bertempat di kontor Pengurus Besar.
(4). Panitia memilih ketua , Sekertaris , dan Pelapor , serta melaporkan hasil pekerjaan Panitia kepada Kongres
(5). Seluruh pembuayaan panitia menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dan dimasukkan dalam anggaran Kongres.

Pasal 39
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara

(1). Pengurus Besar membentuk Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara , yang bertugas :
a. Memeriksa mandat dan Hak suara Pengurus Kabupaten / Kota yang mengirimkan utusan ke kongres,
b. melaporkan hasilnya kepada Kongres.
(2). Panitia beranggotakan sebanyak 12 (duabelas) orang mewakili 12 ( duabelas) provinsi yang tidak merangkap Panitia Pemeriksa Keuangan.
(3). Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara wajib menyelesaikan tugasnya sebelum sidang pertama Kongres dimulai.
(4). Panitia memilih Ketua , Sekertaris , dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kongres.
(5). Jumlah suara Kabupaten / Kota dalam Kongres ditetapkan berdasarkan anggota Kabupaten / Kota di pengurus Besar yang ditutup 2 (dua) bulan sebelum Kongres dimulai.

Pasal 40
Panitia Pemilihan Pengurus Besar

(1). Panitia Pemilihan Pengurus Besar terdiri atas utusan Pengurus AGSI Provinsi masing-masing 1 (satu) orang wakil.
(2). Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan yang dilaporkan kepada kongres.
(3). Panitia Pemilihan memilih Ketua , Sekertaris dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada kongres.

BAB XIV
Konferensi Pusat

Pasal 41
S t a t u s

(1). Konferensi Pusat adalah rapat antara Pengurus AGSI Provinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar dan merupakan instansi tertinggi dibawah Kongres.
(2). Tugas Konferensi Pusat ialiah menetapkan garis kebijakkan yang belum ada dalam Keputusan Kongres selama masa antara Kongres.
(3). Pengurus AGSI Provinsi ikut bertanggung jawab tentang Keputusan Konferensi Pusat kepada Kongres.

Pasal 42
W a k t u

(1). Konferensi Pusat diadakan 1 ( satu ) tahun sekali
(2). Konferensi Pusat pertama dalam masa bakti yang baru diadakan selambat-lambatnya 7 ( tujuh) bulan sesudah sesudah kongres.
(3). Konferensi Pusat terakhir dalam masa bakti itu diadakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.
(4). Konferensi Pusat dapat juga diadakan :
a. Jika Pengurus Besar menganggap Perlu
b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah pengurus AGSI Provinsi dan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah permintaan tersebut , pengurus Besar wajib menyelnggarakannya.

Pasal 43
Peserta Konferensi Pusat

Peserta Konferensi Pusat terdiri dari :
Pengurus Besar AGSI
Para Penasehat AGSI
Pengurus Anak Lembaga tingkat pusat
Pengurus Badan Khusus tingkat pusat
Pengurus Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat pusat
Utusan Pengurus AGSI Provinsi
Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh pengurus Besar

Pasal 44
Hak Bicara dan Hak Suara

(1). Dalam Konferensi Pusat semua peserta mempunyai hak bicara.
(2). Hak suara ada pada utusan-utusan Pengurus AGSI Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Tiap AGSI Provinsi memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.
b. Tiap 10.000 ( sepuluh ribu ) anggota berhak 1 (satu ) suara.

Pasal 45
Kewajiban Konferensi Pusat

(1).Membahas dan menilai cara pelaksanaan Keputusan Kongres oleh Pengurus Besar.
(2). Menetapkan ketentuan-ketentuan umum , rencana kerja tahunan dan kebijakan yang bersifat nasional yang belum ditetapkan dalam Kongres baik kedalam maupun keluar yang tidak bertentangan dengan keputusan Kongres.
(3). Menetukan penggantian anggota Pengurus Harian terpilih Pengurus Besar yang meninggal dunia , berhenti dan atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
(4). Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus Besar untuk tahun mendatang
(5). Membicarakan dan mengesahkan laporan Pengurus Besar untuk disampaikan kepada Kongres dan membicarakan persidangan-persidangan lain untyuk kongres
(6). Konferensi Pusat pertama Masa Bakti kepengurusan wajib menetapkan program kerja Pengurus Besar selama lima tahunan.
(7). Konferensi Pusat terakhir dari masa bakti kepengurusan wajib menetapkan Pnitia Pemeriksa keuangan Pengurus Besar dan Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara untuk Kongres yang akan datang.


BAB XV
Konferensi AGSI Provinsi

Pasal 46
Waktu

(1). Konferensi AGSI Provinsi diadakan dan dipimpin oleh Pengurus AGSI Provinsi tiap 5 (lima) tahun sekali.
(2). Konferensi AGSI Provinsi Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan Konferensi Kerja AGSI Provinsi berdasarkan keputusan ⅔ ( duapertiga) suara dari yang hadir .
b. atas permintaan lebih dari ½ (seperdua) jumlah cabang yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara
c. Kalau Pengurus Provinsi menganggap perlu dan disetujui Konferensi Kerja Provinsi
d. atas permintaan Pengurus Besar
(3). Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut ayat (2) butir a , b , c atau d diterima . Pengurus AGSI Provinsi wajib menyelenggarakan Konferensi tersebut.


Pasal 47
Peserta

Peserta konferensi AGSI Provinsi terdiri dari
a. utusan Pengurus AGSI Cabang dan cabang khusus
b. utusan Pengurus AGSI kabupaten/ Kota
c. Pengurus provinsi
d. Utusan Pengurus Besar
e. Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi
f. Badan Penasihat Pengurus AGSI Provinsi
g. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi.




Pasal 48
Hak Bicara dan Hak Suara

(1) Dalam Konferensi AGSI Provinsi semua peserta mempunyai hak bicara.
(2) Hak suara hanya ada pada utusan Cabang dan cabang khusus
(3) Tiap Cabang mempunyai 1 (satu) suara untuk 200 (duaratus orang anggota
(4) Tiap Cabang boleh mewakili 1 ( satu) dan sebanyaknya-banyaknya 3 (tiga) suara.
(5) Cabang boleh mewakili 1 (satu) cabang lain yang berhalangan menghadiri konferensi AGSI Provinsi dengan mandate yang sah
(6) Hak suara khusus hanya 1 (satu) suara.


Pasal 49
Acara Konferensi AGSI Provinsi

(1) Acara Pokok Konferensi AGSI Provinsi paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut.
a. Laporan pertanggunggungjawaban Pengurus AGSI Provinsi mengenai hal-hal :
1. kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bakti
2. kebijakan keuangan, inventaris, dan kekayaan organisasi AGSI provinsi
3. kegiatan dan perkembangan Anak Lembaga, Badan Khusus dan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi.
b. Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bakti yang akan datang
c. Pemilihan Pengurus AGSI Provinsi masa bakti berikutnya.
(2) Acara lainnya ditetapkan dan disyahkan dalam konferensi berikut
(3) Pada dasarnya ketentuan pasal 50 anggaran rumah tangga berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 50
Penitia Pemeriksa Keuangan

(1) Pada dasarnya Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Panitia sedikitnya beranggotakan 3(tiga) orang mewakili dari 3(tiga) Kabupaten/Kota.

Pasal 51
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara

(1) Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara, bertugas:
a. Memeriksa Mandat dan Hak Suara Cabang yang mengirim utusan ke konferensi AGSI Provinsi.
b. Melaporkan hasil tugasnya kepada konferensi AGSI Provinsi.
(2) Panitia terdiri sebanyak-banyaknya 7(tujuh) orang dan sedikit-dikitnya 3(tiga) orang yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota, yang tidak merangkap dengan Panitia P emeriksa Keuangan.
(3) Jika jumlah Kabupaten/Kota kurang dari 6(enam), maka ketentuan ayat (2) pasal ini dapat diwakili oleh Pengurus Kabupaten/Kota yang sama dengan panitia Pemeriksa Keuangan.
(4) Pada dasarnya ketentuan pasal 52 Anggaran Rumah Tangga berlau pula bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.

52
Panitia Pemilihan Pengurus AGSI Provinsi


Pada dasarnya pasal 53 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.







BAB XVI
KONFERENSI KERJA AGSI PROVINSI

Pasal 53
Status, Tugas dan Kewajiban

(1) Konferensi Kerja AGSI Provinsi adalah rapat antara Pengurus AGSI Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus AGSI Provinsi dan merupakan instansi di bawah Konferensi AGSI Provinsi.
(2) Konferensi Kerja Provinsi bertugas menetapkan program tahunan dan kenijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi AGSI Provinsi.
(3) Pada dasarnya ketentuan pasal 54 Anggaran Dasar Rumah Tangga berlaku bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 54
Waktu
(1) Konferensi Kerja AGSI Provinsi diadakan 1 (satu) tahun sekali.
(2) Konferensi Kerja AGSI Provinsi terakhir diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi AGSI Provinsi.
(3) Konferensi Kerja AGSI Provinsi dapat juga diadakan:
a. Jika pengurus AGSI Provinsi menganggap perlu,
b. Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah AGSI Provinsi yang mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara,
c. Atas permintaan Pengurus Besar.
(4) Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diterima, Pengurus AGSI Provinsi wajib melaksanakannya.


Pasal 55
Peserta
Peserta Konferensi Kerja AGSI Provinsi terdiri dari:
a. Utusan Pengurus AGSI cabang khusus
b. Utusan Pengurus AGSI kabupaten atau kota
c. Pengurus Provinsi
d. Utusan Pengurus Besar
e. Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi
f. Wakil Pimpinan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi
g. Badan Penasihat Pengurus AGSI Provinsi
h. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi.


Pasal 56
Hak Bicara dan Hak Suara

(1) Tiap peserta Konferensi Kerja mempunyai hak bicara
(2) Hak suara hanya ada pada utusan Pengurus Kabupaten/Kota
(3) Tiap-tiap Kabupaten/Kota mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota.
(4) Jumlah suara Kabupaten/Kota sedikitnya 1 (satu) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.
(5) Ketentuan pada pasal 49 dan 57 Anggaran Rumah Tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 57
Kewajiban Konferensi Kerja AGSI Provinsi

(1) Membahas dan menilai pelaksanaan keputusan konferensi AGSI Provinsi.
(2) Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan putusan konferensi AGSI Provinsi.
(3) Menentukan penggantian anggota pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan.
(4) Membahas dan menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) Pengurus AGSI Provinsi untuk tahun mendatang.
(5) Konferensi Kerja AGSI Provinsi menjelang kongres sedikitnya menetapkan calon-calon anggota panitia pemilihan Pengurus Besar.


BAB XVII
KONFERENSI AGSI KABUPATEN/KOTA

Pasal 58
Waktu
(1) Konferensi AGSI Kabupaten/Kota diadakan dan dipimpin oleh Pengurus AGSI Kabupaten/Kota tiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Konferensi AGSI Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat juga diadakan:
a. Kalau pengurus AGSI Provinsi menganggap perlu dan disetujui Konferensi Kerja Kabupaten/Kota
b. Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah cabang dan mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara.
c. Atas permintaan pengurus Provinsi.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut diterima, pengurus AGSI Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakannya.

Pasal 59
Peserta
Peserta konferensi AGSI Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Utusan pengurus ranting
b. Utusan pengurus cabang
c. Pengurus AGSI Kabupaten/Kota
d. Utusan pengurus AGSI Provinsi
e. Wakil anak lembaga dan badan khusus tingkat Kabupaten/Kota
f. Wakil himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat Kabupaten/Kota
g. Badan penasihat Pengursu AGSI Kabupaten/Kota
h. Peninjau yang diundang oleh Pengurus AGSI Kabupaten/Kota

Pasal 60
Hak Bicara dan Hak Suara

(1) Ketentuan pasal 49 dan 61 anggaran rumah tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Hak bicara ada pada semua peserta Konferensi AGSI Kabupaten/Kota.
(3) Hak suara hanya ada pada utusan ranting dan atau utusan perwakilan anggota berdasar wilayah desa/kelurahan/unit pendidikan/gugus sekolah.
(4) Setiap ranting paling sedikit memiliki 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara.
(5) Jumlah seluruh anggota di Kabupaten/Kota diwakili menjadi jumlah hak suara dengan pembagi 20 (dua puluh).
(6) Jumlah suara tersebut dibagi keseluruhan ranting dan atau desa/kelurahan/unit pendidikan/gugus sekolah secara proposional dengan pertimbangan setiap 20 (dua puluh) anggota dari setiap ranting dan atau desa/kelurahan/unit pendidikan/gugus sekolah memiliki 1 (satu) suara.

Pasal 61
Acara Konferensi AGSI Kabupaten/Kota

Pada dasarnya pasal 50 dan pasal 62 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis mutandis berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 62
Panitia Pemeriksa Keuangan

pada dasarnya ketentuan pasal 51 dan pasal 63 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis dan mutandis berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.



Pasal 63
Panitia Mandat dan Hak Suara

(1) Pada dasarnya pasal 52 dan 64 anggaran rumah tangga secara mutatis dan mutandis berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Jumlah anggota panitia pemeriksa mandat dan Hak Suara dapat disesuaikan dengan jumlah cabang.

Pasal 64
Panitia Pemilihan Pengurus AGSI Kabupaten/Kota

(1) Pada dasarnya pasal 53 dan 65 anggaran rumah tangga secara mutatis dan mutandis berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Panitia pemilihan panitia AGSI Kabupaten/Kota diambil dari utusan cabang dengan jumlah sedikitnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
(3) Jika jumlah cabang kurang dari 7 (tujuh), anggota panitia pemilihan dapat dilengkapi keanggotaanya dari peserta yang mewakili unsure non cabang sehingga mencapai jumlah yang diperlukan akan tetapi anggota pelengkap tersebut tidak boleh menjadi pimpinan panitia.


BAB XVIII
KONFERENSI KERJA AGSI KABUPATEN/KOTA

Pasal 65
Status dan Tugas

(1) Konferensi kerja AGSI Kabupaten/Kota adalah rapat antar pengurus AGSI cabang yang diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus AGSI Kabupaten/Kota, dan merupakan instansi teringgi di bawah konferensi kabupaten/kota
(2) Konferensi kerja AGSI kabupaten/kota bertugas menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan konferensi kerja AGSI Kabupaten/Kota.
(3) Konferensi kerja AGSI kabupaten/kota dapat menentukan pergantian anggota pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan.
Pasal 79
Waktu

(1) Konferensi kerja AGSI kabupaten/kota diadakan 1 (satu) tahun sekali.
(2) Konferensi kerja AGSI kabupaten/kota yang pertama pada masa bakti pengurus AGSI kabupaten/kota yang baru diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah konferensi AGSI kabupaten/kota, dan yang terakhir selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum konferensi AGSI kabupaten/kota.
(3) Konferensi kerja AGSI kabupaten/kota dapat juga diadakan :
a. Jika pengurus AGSI kabupaten/kota menganggap perlu,
b. Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah cabang yang mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara,
c. Atas permintaan pengurus AGSI provinsi,
d. Atas permintaan pengurus besar
(4) Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut diterma, pengurus AGSI kabupaten/kota wajib menyelenggarakannya.

Pasal 66
Peserta

Peserta konferensi kerja AGSI kabupaten/kota terdiri dari :
a. Utusan pengurus AGSI cabang
b. Penggurus AGSI kabupaten/kota
c. Utusan pengurus provinsi
d. Wakil pimpinan anak lembaga dan badan khusus provinsi
e. Wakil pimpinan himpunan profesi dan keahlian sejenis provinsi
f. Badan penasihat provinsi
g. Peninjau yang diundang oleh pengurus provinsi.

Pasal 67
Hak bicara dan hak suara

(1) Pada dasarnya ketentuan pasal 57 dan pasal 69 anggaran rumah tangga secara mutatis mutandis berlaku bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Hak bicara ada pada semua peserta konferensi kerja kabupaten/kota
(3) Hak suara hanya ada pada utusan cabang dengan ketentuan setiap cabang sedikitnya memiliki 1 (satu) suara dan sebanyaknya 5 (lima) suara.

Pasal 68
Kewajiban konferensi kerja AGSI Kabupaten/kota

(1) Membahas dan menilai pelaksanaan keputusan konferensi AGSI kabupaten/kota
(2) Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan konferensi AGSI kabupaten/Kota
(3) Menentukan penggantian anggota pengurus antar waktu apabila terjadi kekosongan
(4) Membahas dan menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) pengurus AGSI kabupaten/kota untuk tahun mendatang
(5) Konferensi kerja AGSI kabupaten/kota menjelang kongres sedikitnya menetapkan calon-calon anggota pengurus besar dan menjelang konferensi AGSI provinsi menetapkan calon anggota panitia pemilihan pengurus provinsi


BAB XIX
MAJELIS KEHORMATAN ORGANISSASI DAN KODE ETIK PROFESI

Pasal 69
Status, kedudukan, tugas, dan wewenang

(1) jika dianggap perlu, badan pimpinan organisasi tingkat kabupaten/kota dapat membentuk majelis kehormatan organisasi dan kode etik profesi sesuai dengan tingkatannya.
(2) Fungsi dan tugas majelis kehormatan organisasi dan kode etik profesi di tingkat cabang dan ranting menjadi tanggungjawab pengurus AGSI kabuppaten/kota.
(3) Majelis kehormatan organisasi dan kode etik profesi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang :
a. Pelaksanaan bimbingan, pengawas, dan penilaian dalam pelaksanaan disiplin organisasi serta kode etik guru
b. Pelaksanaan, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi di wilayah kewenangannya
c. Pelanggaran kode etik guru yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut
d. Pelaksanaan dan cara menegakkan disiplin organisasi dan kode etik guru dan,
e. Pembinaan hubungan dan mitra organisasi di bidang penegakan serta pelanggaran disiplin organisasi serta kode etik guru
(4) Susunan keanggotaan majelis kehormatan organisasi dan kode etik profesi terdiri dari unsur badan penasihat, unsure badan pimpinan organisasi, unsur himpunan profesi dan keahlian sejenis dan unsure keahlian lainnya sesuai dengan keperluan
(5) Tatacara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja majelis kehormatan organisasi dan kode profesi diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

BAB XX
PERBENDAHARAAN

Pasal 70
Keunangan organisasi

(1) Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran sebagai berikut
a. Uang pangkal sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) bagi anggota baru dan diserahkan kepenggurus AGSI kabupaten/kota.
b. Uang iuran anggota ditetapkan oleh konferensi AGSI provinsi, minimal Rp.1.000,-(seribu rupiah) setiap bulan, dengan rincian pendistribusian sebagai berikut
1. Untuk penggurus besar AGSI sebesar Rp. 300,-
2. Untuk pengurus AGSI provinsi Rp. 300,-
3. Untuk penggurus kabupaten/ kota Rp. 400,-
(2) Pelaksanaan pengumpulan iuran untuk pengurus besar dan pengurus AGSI provinsi diberikan tugas dan tanggunjawabnya kepada pengurus AGSI kabupaten/kota di bawah koordinasi pengurus AGSI provinsi
(3) Setiap 3 (tiga) bulan, semua pengurus di semua tingkatan wajib menyampaikan caatatan penerimaan iuran anggota dan disampaikan kepada badan pimpinan organisasi yang lebih tinggi kecuali penggurus besar yang akan menyampaikannya kepada seluruh pengurus AGSI provinsi

Pasal 71
Kekayaan organisasi

(1) Pengurus di semua tingkatan wajib mencatat dan menginventariskan kekayaan oraganisasi.
(2) Semua pemindahan hak, pelepasan, dan pemutasian kekayaan organisasi baik berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, surat-surat berharga yang bernilai di atas Rp. 5.000.000 untuk tingkat pusat serta provinsi dan diatas Rp. 1.000.000 untuk kabupaten/kota ke bawah, wajib mendapat persetujuan rapat penggurus dan dipertanggunjawabkan pada forum organisasi di wilayahnya.
(3) Ketentuan yang bertuang dalam ayat 2 pasal ini tidak menghapus kewajiban pengurus untuk mempertanggungjawabkan semua keuangan dan kekayaan organisasi
(4) Inventarisai kekayaan organisasi menjadi bagian pertanggungjawaban pengurus.

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

(1) Paling lambat satu tahun setelah berlakunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini, semua badan kelengkapan organisasi dari pusat sampai ranting wajib melakukan penyesuaian dengan isi dan materi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini yang dilaksanakan melalui forum organisasi sesuai tingkatannya
(2) Dengan dikordinasikan oleh badan pimpinan organisasi sesuai tingkatannya, semua anak lembaga dan badan khusus wajib melakukan penyesuaian organisasi dan peraturan intern anak lembaga dan badan khusus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini yang hasilnya dilaporkan kepada pimpinan anak lembaga yang lebih tinggi.

BAB XXII
PENUTUP

Pasal 73

(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh pengurus besar dan dipertanggungjawabkan kepada kongres
(2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi anggaran dasar/anggaran rumah tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh pengurus besar sampai ada penafsiran lain dalam kongres berikutnya
(3) Anggaran rumah tangga ini berlakku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal :
Pengurus Besar
Selaku
Pimpinan Sidang Kongres AGSI

Ketua , Sekretaris




_____________________ _______________________



BADAN PENASEHAT PENGURUS BESAR
ASOSIASI GURU SAINT INDONESIA (AGSI )
MASA BAKTI 2008 - 2013

1. Dewan Pembina
a. Direktur Jendral PMPTK
b. Sekretaris Direktorat Jendral PMPTK
c. Direktur Profesi Pendidik
d. Direktur Pembinaan Diklat
e. Direktur Tenaga Kependidikan
f. Direktur PTK-PNF
g. Kepala PPPPTK IPA BANDUNG

2. DEWAN PAKAR
PROF. DR FURQON (UPI)
PROF. DR LILIASARI (UPI)
PROF DR. NURYANI RUSTAMAN (UPI)
Prof. Dr. R. Y. Perry Burhan, M.Sc.(ITS)
PROF. DR MADE DIRA (UDAYANA)
PROF. DR.RUSTAM EFENDI SIREGAR (UNPAD)
DR. HARRY FIRMAN (UPI)
DR. ISMUNANDAR(ITB)
HERRY SUKARMAN (KAPUS P4TKIPA)
DR I MADE ALIT MARIANA (P4TKIPA)
DR. YETI SUPRIATI (UNJ)
KARDIAWARMAN ,Ph.D (UPI)
DR. TRIANTA (ITB)
PROF. DR. I GEDE RAKA (ITB)
PROF. DR .YOHANES SURYA (UI)
DR. ANDI SUHANDI, M.Si (UPI)

3. PENGURUS HARIAN
KETUA UMUM : YUYUN R. NUR YUSUF,S.Pd
KETUA I : MAMAN WIJAYA,DRS,M.Pd
KETUA II : AAN SUDIYANA, DRS
KETUA III : RINI SOLIHAT,S.PD,M.Si
KETUA IV : YAYAN ROSENDI, DRS
KETUA V : HISAR, DRS
SEKRETARIS JENDERAL : YUDI SLAMET, DRS
SEKRETARIS 1 : HYRONIMO LILO
SEKRETARIS 2 : UMMI SALMAH, S.Pd.
BENDAHARA : NEFOYATI, DRA
WK BENDAHARA : NUNUNG SUSILAWATI, DRA

SEKRETARIS BIDANG
1. Organisasi Kaderisasi : Dra. Indrawati M.Pd.
2. Ketenagakerjaan dan kesejahteraan :
Drs. Asep Suparman,
3.Informasi dan Komunikasi : Drs. Asep Supriatna
4.Pengembangan karir dan Profesi : Dra. Wisni Harlena,
5. Pemberdayaan perempuan : Dra. Hj. Ani Amiyati,
6. Pendidikan : Rikki M. Ramdhani, S.Pd.
7. kerohanian : Drs. Ali Munawar.
8. Pembinaan kebudayaan & Kesenian : Dra. Hj. Ramlah Rasyid
9. Advokasi dan Perlindungan Hukum : H. E. Komarudin, SH, M.Si
10.Hubungan Kerjasama Luar Negeri : Arif Setiawan,Drs. MM.

Tidak ada komentar: