PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENGELOLAAN LABORATORIUM SAINS
Bagi guru IPA SMP/MTs,
guru Fisika, Kimia, Biologi SMA/MA/SMK
Se Jawa Tengah
Kerjasama dengan
FMIPA Universitas Negeri Semarang
Kampus Sekaran Gunungpati Semarang
Sabtu-Minggu 28-30 Mei 2010
Sekretariat Lab Fisika SMK Negeri 11 Semarang
Jl. Cemara Raya Banyumanik Semarang
Contak person : Pristiadi (08157610939)/
Heru (08157706002 )
Latar belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.